-->

Badan Usaha Swasta Asing

Badan Usaha Swasta Asing - Badan Usaha Swasta Asing yaitu badan usaha swasta yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta asing.Modal badan usaha swasta asing berasal dari luar negeri,tapi didirikan di Indonesia.Keberadaan badan usaha swasta asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing.

Penanaman modal asing diuraikan sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing,baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.


Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing,badan usaha asing,dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.Sedangkan modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing,perseorangan warga warga negara asing,badan usaha asing,badan hukum asing,dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Mulanya ada empat bentuk kerja sama yang bisa dilakukan dalam rangka kegiatan PMA di Indonesia,yaitu join venture,joint enterprise,kontrak karya,atau kontrak production sharing.

  1. Join Venture yaitu suatu usaha kerja sama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan penanam modal nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
  2. Join Enterprise yaitu suatu kerja sama antara penanam modal asing yang membentuk badan hukum Indonesia dengan suatu badan hukum yang mempergunakan modal nasional
  3. Kontrak karya yaitu suatu bentuk usaha kerja sama antara penanam modal asing yang membentuk badan hukum asing yang ada di Indonesia dengan badan hukum nasional
  4. Kontrak production sharing yaitu perjanjian kerja sama kredit antara penanam modal asing dengan pihak Indonesia yang memberikan kewajiban kepada pihak Indonesia untuk mengekspor hasilnya kepada negara pemberi kredit.
Tetapi seiring perkembangan dunia usaha,bentuk kerja sama yang diutamakan yaitu Join Venture.Terutama untuk berinvestasi di sektor publik,hal ini ditegaskan dalam Kebijaksanaan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM melalui SK Nomor 15 tahun 1994 sebagai penjabaran dair Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994.Dimana didalamnya dinyatakan bahwa untuk investasi di sektor publik,suatu penanaman modal asing wajib melakukan usaha patungan (join venture).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel