Pengertian Norma Hukum, Fungsi dan Contohnya
Friday, 19 October 2018
Edit
Apa kabar sobat Cuntorio? Tentu dalam keadan baik-baik saja kan? Pada pembahsan sebelumnya kita telah membahas tentang Norma agama,fungsi dan contoh-contohnya, nah pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Pengertian Norma hukum, fungsi dan contoh-contohnya. Yuk langsung saja kita bahas.
A. Pengertian Norma Hukum & fungsinya
Apa yang dimaksud dengan norma hukum? Satu lagi norma yang diterapkan masyarakat untuk mengatur kehidupannnya, yaitu norma hukum. Namun, terdapat perbedaan dengan norma lainnya, yakni norma hukum biasanya ditemukan dalam bentuk tertulis dan secara resmi penyusunannya diserahkan oleh lembaga berwenang dibawah naungan negara. Norma hukum cakupannya lebih luas, menaungi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Berikut ini selengkapnya kami uraikan lebih jauh tentang norma hukum, disertai dengan contoh penerapannya dimasyarakat.
Related
1. Hukum Acara
Hukum Acara adalah hukum yang mengatur tentang penuntutan, pemeriksaan, dan pemutusan suatu perkara. Hukum acara terbagi dua, yaitu hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
2. Hukum Pidana
2. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum mengenai kejahatan, pelanggaran, atau tindakan kriminal beserta sanksi-sanksinya. Contohnya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang hukum pidana.
3. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hak harta benda dan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Hukum ini biasa disebut hukum privat atau hukum public. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata.
B. Contoh-contoh Norma Hukum
Contoh norma hukum yang sering diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain sebagai berikut:
- Setiap warga wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk kalau sudah berumur 17 tahun.
- Kepala keluarga wajib memiliki kartu keluarga.
- Menjaga keamanan di lingkungan seperti ikut melaksanakan siskamling.
- Setiap anak wajib mengikuti pendidikan atau sekolah.
- Orang yang melakukan kesalahan harus dihukum seperti korupsi.
- Orang yang menggunakan jalan raya harus menaati aturan lalu lintas
- Jika menginap di salah satu kerabat di daerah lain harus melaporkan diri kepada ketua RT/RW
Sekian sobat muda yang dapat kami berikan,semoga bermanfaat…..