-->

Pendapatan Orisinil Tempat (Pad) : Pengertian, Sumber, Fungsi

A. PENGERTIAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Berdasarkan Pasal 1 dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 wacana Pertimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ialah penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber di dalam tempat yang dipungun menurut peraturan tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber-sumber pendapatan orisinil tempat antara lain ialah ahasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, pinjaman daerah, dan pendapatan tempat lain yang sah menyerupai dana hibah. Pendapatan orisinil tempat merupakan salah satu komponen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Fungsi Utama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ialah untuk memuaskan dan memenuhi kepentingan umum. Fungsi ini dicapai melalui program-program pemerintahan tempat yang modalnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa duduk kasus yang teratasi dengan adanya PAD antara lain pengangguran, inflasi, kemunduran ekonomi, dll. 

B. SUMBER – SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
1. Hasil Pajak Daerah
Pajak Daerah ialah pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat kepada pemerintah tempat dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan sanggup mencicipi manfaat atau keuntungan tersebut secara langsung, alasannya ialah pajak tempat ini akan digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Pajak tempat merupakan salah satu sumber dana pemerintah dalam menjalankan program-progam pemerintahannya. Pajak tempat merupakan iuran dari rakyat kepada pemerintah tempat yang sanggup dipaksakan alasannya ialah prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis – Jenis Pajak tempat antara lain ialah sebagai berikut :
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
  • Pajak Parkir
  • Pajak rokok
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan, dll.

2. Hasil Retribusi Daerah
Retribusi tempat ialah pungutan yang wajib dibayarkan oleh orang pribadi atau tubuh kepada pemerintah atas jasa atau derma izin tertentu. Retribusi dipungut pribadi oleh pemerintah tempat dan dalam pemungutannya sanggup bersifat paksaan secara hemat alasannya ialah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Retribusi tempat ini dipungut dengan memakai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dukomen lain yang dipersamakan. Beberapa jenis retribusi antara lain :
  • Retribusi pelayanan kesehatan
  • Retribusi pemakaian kekayaan daerah
  • Retribusi terminal
  • Retribusi tempat khusus parkir
  • Retribusi pengujian kapal perikanan
  • Retribusi pelayanan pasar, dll

3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Kekayaan tempat yang dipisahkan ialah kekayaan tempat yang dilepaskan dari penguasaan umum yang dipertanggungjawabkan melalui anggaran belanja tempat dan dimaksudkan untuk dikuasai dan dipertanggungjawabkan sendiri. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan ini antara lain termasuk keuntungan dari forum keungan bank, keuntungan dari Perusahaan daerah, dan keuntungan dari penyertaan modal kepada tubuh perjuangan lainnya.

4. Pinjaman Daerah
Pinjaman Daerah ialah semua transaksi yang menciptakan tempat mendapatkan sejumlah uang atau mendapatkan manfaat yang sanggup dinilai dengan uang dari pihak lain. Pinjaman ini dibebani kewajiban untuk membayar kembali dan dibentuk dengan janji tertulis oleh pemerintah tempat dengan pihak yang menunjukkan pinjaman.

5. Pendapatan Daerah Lainnya yang Sah
Sesuai dngan pasar 6 dalam Undang Undang Nomor 33 Taun 2004, wacana Perimbangan Keuagan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pendapatan Daerah lainnya yang sah mencakup :
  • Hasil penjualan kekayaan tempat yang tidak dipisahkan
  • Jasa Giro
  • Pendapatan Bunga
  • Keuntungan selisih nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing
  • Komisi, potongan, atau bentuk lain dari penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh daerah.

C. FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
1. Pengeluaran (Belanja) Pemerintah
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintah Daerah, Belanja Daerah ialah semua kewajiban tempat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan higienis dalamperiode tahun anggaran yang pemerintah yang bersangkutan. Belanja tempat digunakan untuk mendanai pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota. Besar kecilnya pengeluaran tempat yang digunakan untuk membangun suatu perjuangan sanggup memilih besar kecilnya keuntungan yang akan diperoleh sehingga akan mensugesti pendapatan orisinil daerah.

2. Jumlah Penduduk

Jumlah penduduk dalam suatu tempat akan mensugesti pendapatan dan juga belanja dari tempat tersebut. Jumlah penduduk yang tinggi sanggup menambah tabungan dan juga penggunaan skala ekonomi dalam produksi. Penambahan jumlah penduduk merupakan suatu kebutuhan, bukan masalah, tetapi pemerintah harus bisa meningkatkan kualitas dari setiap individu melalui program-programnya sehingga setiap penduduka akan menguntungkan pemerintah daerah, bukan malah menjadi beban bagi daerah. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel