Firma : Pengertian, Ciri, Tujuan, Kelebihan, Kekurangan
Thursday, 25 April 2019
Edit
A. PENGERTIAN FIRMA
Firma yaitu sebuah bentuk tubuh perjuangan yang didirikan melalui komplotan dua pihak atau lebih dengan menggunakan nama bersama. Pihak yang mendirikan Firma bisa saja individu atau perusahaan. Pemilik firma yang terdiri dari komplotan ini wajib menyerahkan sebagian kekayaan pribadinya sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat pendirian perusahaan tersebut. Para Pemilik firma memegang kekuasaan penuh dan bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang dalam firma yang didirikan. Sama ibarat tubuh perjuangan lainnya, firma bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Pendirian sebuah firma biasanya dilakukan dengan menciptakan sertifikat perjanjian di hadapan notaris, dalam perjanjian tersebut terdapat nama pendiri firma, cara memulai dan berakhirnya perjanjian firma.
B. UNSUR – UNSUR FIRMA
Unsur-unsur pokok firma yaitu sebagai berikut :
1. Persekutuan perdata
Artinya pendirian firma haruslah dilakukan dengan perjanjian oleh pihak-pihak yang bersekutu. Perjanjian ini harus disepakati bersama dan dalam pelaksanaan firma nantinya setiap pihak dilarang bertindak di luar perjanjian yang telah ditetapkan.
2. Menjalankan Perusahaan
Setiap pihak yang bersekutu harus menjalankan perusahaan bahu-membahu demi mencapai tujuan firma yang dibangun. Masing-masing pihak berusaha menjalankan dan memajukan perusahaan dengan melakukan kiprah sesuai dengan perjanjian firma.
3. Dengan Nama Bersama
Perusahaan firma tidak membawa nama salah satu individu pemilik, melainkan membawa nama bersama. Pemilik yang satu tidak mempunyai hak untuk menghapuskan nama pemilik yang lain dari perusahaan firma.
4. Tanggung Jawab Persekutuan bersifat Pribadi Untuk Keseluruhan
Seluruh resiko yang mungkin dialami perusahaan menjadi tanggung jawab bersama yang sifatnya langsung bagi setiap pemilik firma. Artinya jikalau suatu dikala terdapat hutang tak terbayar , maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadinya.
C. FUNGSI DAN TUJUAN FIRMA
Fungsi dan Tujuan utama didirikannya firma yaitu untuk memperluas jangkauan perjuangan dan mencari keuntungan dari perjuangan yang dijalankan.
D. CIRI - CIRI DAN SIFAT FIRMA
- Dapat digunakan untuk menjalankan acara perjuangan berskala kecil (perusahaan kecil yang berlokasi di suatu daerah) ataupu acara perjuangan yang berskala besar (perusahaan yang mempunyai cabang di banyak lokasi).
- Masing-masing sekutu mendirikan firma dengan tujuan untuk mendapat keuntungan masing-masing.
- Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
- Harta benda yang diinvestasikan bukan lagi milik pribadi, melainkan menjadi milik firma.
- Jika terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi hutang tersebut dengan harta pribadinya.
- Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi pemimpin.
- Keanggotaannya menempel seumur hidup.
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota gres tanpa izin anggota lainnya.
- Setiap anggota bertanggung jawab terhadap risiko kerugian yang tidak terbatas.
- Firma sanggup bubar jikalau salah seorang anggotanya mengundurkan diri atau meninggal dunia sehingga setiap anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
- Masing-masing anggota memperoleh pembagian keuntungan atas keuntungan firma tersebut.
E. PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN FIRMA
1. Pendirian Firma
Pendirian firma dilakukan dengan menciptakan sertifikat pendirian oleh pihak yang ingin mendirikannya. Kemudian sertifikat pendirian ini akan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat firma tersebut. Beberapa hal yang perlu dicantumkan ketika pembentukan firma antara lain yaitu sebagai berikut :
- Nama, nama kecil, tempat tinggal dan pekerjaan setiap anggota firma
- Pernyataan firmanya, apakah bersifat umum atau hanya terbatas pada cabang khusus dari perusahaan tertentu.
- Penunjukan para perseorangan yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma.
- Kapan firma dimulai dan kapan akan berakhir.
- Bagian-bagian perjanjian yang digunakan untuk memilih hak-hak pihak ketiga terhadap para pemilik.
2. Pembubaran Firma
Sesuai dengan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana dan KUHD, ada 5 hal yang menyebabkan pembubaran sebuah firma, antara lain :
- Jangka waktu firma telah berakhir sesuai dengan perjanjian
- Salah satu pendiri mengundurkan diri
- Habisnya barang atau perjuangan yang dijalankan telah selesai
- Keputusan dari seseorang atau beberapa orang pendiri
- Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan (pailit)
F. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN FIRMA
1. Kelebihan Firma
- Modal yang dimiliki lebih besar daripada perjuangan yang didirikan secara perseorangan sehingga perkembangan perjuangan lebih cepat.
- Setiap anggota memegang kekuasaan yang sama rata dan keputusan diambil bersama sehingga tidak ada ketidakadilan dalam tubuh perjuangan firma.
- Risiko ditanggung bersama.
- Pembagian kerja dalam pelaksanaannya menciptakan kemampuan administrasi firma lebih efektif dan efisien.
2. Kekurangan Firma
- Kekuasaan yang dimiliki satu orang pendiri terlalu besar, sebab hanya dengan keputusan individunya ia sanggup membubarkan firma yang telah dibentuk.
- Risiko yang tidak terbatas menciptakan harta benda para pendiri sanggup habis dalam waktu yang singkat jikalau mengalami kerugian usaha.
- Jika terjadi perbedaan pendapat antar anggota firma, maka akan sulit untuk mengambil keputusan mengingat masing-masing anggota mempunyai kekuasaan yang besar.
- Pendiri harus bersedia kekayaan pribadinya digunakan untuk melunasi hutang firma.