-->

Upaya pemerintah dalam penanganan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara

Upaya pemerintah dalam penanganan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebabd ari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul,pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan.



Apa saja upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara ?

1. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti KPK,Lembaga Ombudsman Republik Indonesia,Komnas HAM,KPAI,dan Komnas Perempuan.

2. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.Pendekatan hukum dan pedekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat,memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum dan mengindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

3. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.

4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.

5. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.

6. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus)

7. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel