Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 1.2 Halaman 8 Kelas 12
Monday, 9 April 2018
Edit
Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 1.2 Halaman 8 Kelas 12
Kategori HAM | Jaminan HAM dalam | |||
UUD 1945 ( Sebelum Amandemen ) | Konstitusi RIS | UUDS 1950 | UUD NRI Tahun 1945 ( Setelah Amandemen ) | |
Hak Pribadi | HAM tidak di implementasikan | Hak Penduduk utnuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara damai | Tempat kediaman siapapun tidak bisa diganggu gugat. | Hak untuk hidup, mempertahan kan kehidupanya |
Hak Ekonomi | Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara | Berhak untuk menuntut harta bendanya | Siapapun tidak boleh diperbudak, perbuatan perbudakan dan sejenisnya dilarang. | Hak untuk mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhan dasar |
Hak Politik | Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. | Kesejahteraan umum dalam suatu persekutuan yang demokrasi | Semua yg terkena perkara pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti dalam sidang pengadilan, | Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam kepemepritahan |
Hak Persamaan Hukum | Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya | Adanya jaminan untuk adil dan tentram | Setiap orang berhak mendapat perlakuan jujur dr hakim yg tidak memihak dalam urusan hukum | Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum |
Hak Sosial Budaya | Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang | Jaminan Pengakuan dan penghormatan akan hak asasi | Tidak seorang pun bisa disiksa atau diperlakukan secara ganas diluar peri-kemanusiaan. | Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi |
Hak mendapatkan perlakuan sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan hukum | Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. | Adanya jaminan Kesejahteraan umum | Semua berhak bebas bergerak dan tinggal di negara Indonesia, serta juga berhak meninggalkannya. | Hak hidup sejahterah lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan hidup yang baik dan sehat |