-->

Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 1.2 Halaman 8 Kelas 12

Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 1.2 Halaman 8 Kelas 12 


Kategori
HAM
Jaminan HAM dalam
UUD 1945
( Sebelum Amandemen )
Konstitusi RIS
UUDS 1950
UUD NRI
Tahun 1945
( Setelah Amandemen )
Hak Pribadi
HAM tidak di implementasikan
Hak Penduduk utnuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara damai
Tempat kediaman siapapun tidak bisa diganggu gugat.
Hak untuk hidup, mempertahan kan kehidupanya
Hak Ekonomi
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
Berhak untuk menuntut harta bendanya
Siapapun tidak boleh diperbudak, perbuatan perbudakan dan sejenisnya dilarang.
Hak untuk mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhan dasar
Hak Politik
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kesejahteraan umum dalam suatu persekutuan yang demokrasi
Semua yg terkena perkara pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti dalam sidang pengadilan,
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam kepemepritahan
Hak Persamaan Hukum
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
Adanya jaminan untuk adil dan tentram
Setiap orang berhak mendapat perlakuan jujur dr hakim yg tidak memihak dalam urusan hukum
Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
Hak Sosial Budaya
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang
Jaminan Pengakuan dan penghormatan akan hak asasi
Tidak seorang pun bisa disiksa atau diperlakukan secara ganas diluar   peri-kemanusiaan.
Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
Hak mendapatkan perlakuan sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan hukum
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Adanya jaminan Kesejahteraan umum
Semua berhak bebas bergerak dan tinggal di negara Indonesia, serta juga berhak meninggalkannya.
Hak hidup sejahterah lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan hidup yang baik dan sehat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel