Kunci Jawaban PKN Tugas Kelompok 1.4 Halaman 27-28 kelas 12
Thursday, 12 April 2018
Edit
Halaman 27
No. | Jenis Kebijakan Pencegahan terjadinya Pelanggaran HAM | Analisis Keberhasilan |
1. | Kewenangan memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan | Cukup berhasil dan terlaksana dengan baik |
2. | Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM adhoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000. | Belum dilaksanakan dengan baik |
3. | Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir). Sedang penegakan HAM melalui KKR penyelesaian pelanggaran HAM dengan cara para pelaku mengungkapkan pengakuan atas kebenaran bahwa ia telah melakukan pelanggaran HAM terhadap korban atau keluarganya, kemudian dilakukan perdamaian. Jadi KKR berfungsi sebagai mediator antara pelaku pelanggaran dan korban atau keluarganya untuk melakukan penyelesaian lewat perdamaian bukan lewat jalur Pengadilan HAM. | Cukup berhasil dan terlaksana dengan baik |
Halaman 28
No. | Jenis Pelanggaran HAM | Sanksi |
1. | Kejahatan Genosida | Penahanan, Hukuman sesuai kejahatan |
2. | Kejahatan Terhadap Kemanusiaan | Penahanan |
3. | Melukai Anggota Kelompok | Penangkapan dan Penahanan |
4. | Pembunuhan | Penangkapan dan Penahanan |
5. | Pemerkosaan | Penangkapan, Hukum Pidana |
Sumber : UU RI No 39 Tahun 1999 dan UU RI No 26 Tahun 2000