-->

Berikut Ini Alur dan rumus Penentuan Kelulusan Ujian Akhir PLPG Tahun 2017


Selamat datang di blog pendidikan Tahun Ajar.

PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) merupakan sebuah tes yang diadakan bagi guru yang sudah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi (sertifikasi) agar dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai pengganti diharapkan.

Pada tahun 2017 Alur dan rumus Penentuan Kelulusan Ujian Akhir PLPG pelaksanaan sertifikasi guru melalui PLPG mengalami perubahan struktur kurikulum antara lain sebagai berikut :
1. On ( Pembekalan materi secara daring selama 2 bulan )
2. In ( Tatap Muka, 100 JP ), yang meliputi :
  • laporan hasil pembekalan, 
  • pendalaman materi, 
  • workshop,
  •  peer teaching, 
  • dan ujian akhir PLPG.


Peserta sertifikasi guru tahun 2017 adalah guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2015 dengan persyaratan sebagai berikut.
1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang  memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
Alur Dan Rumus  Penentuan Kelulusan Ujian Akhir PLPG 2017

Silahkan Bapak Dan Ibu dwonload alur dan Rumus Penentuan Kelulusan Ujian Akhir PLPG 2017 di link berikut ini:

Download Alur dan Rumus Penilaian PLPG 2017

Link Cek Peserta PLPG 2017


Sedangkan untuk Persyaratan peserta PLPG 2017, uji kompetensi dan syarat kelulusan sama dengan tahun 2016
  • Peserta mempelajari secara mandiri dua sumber belajar, yaitu pedagogik dan bidang studi sesuai dengan mata pelajaran/bidang keahlian guru masingmasing.
  • Sumber belajar yang diperlukan untuk pembekalan materi dapat diunduh melalui laman: www.sertifikasiguru.id. Disini
  • Lama waktu pembekalan materi 2 bulan sebelum mengikuti PLPG.
  • Setiap peserta mendapatkan pendampingan seorang instruktur sebagai mentor dari LPTK penyelenggaran (LPTK Rayon/subrayon).
  • Instruktur pendamping (mentor) pembekalan materi PLPG ditetapkan oleh LPTK Rayon/Subrayon dengan rasio 1 (satu) orang mentor mendampingi 1 (satu) kelompok peserta. Setiap kelompok peserta terdiri dari 10 orang. Setiap mentor maksimal mendampingi 2 (dua) kelompok peserta.
  • Selama masa pembekalan materi PLPG, setiap peserta wajib membuat laporan kemajuan kepada instruktur pendamping (mentor) sebanyak 4 kali dengan format laporan yang telah ditentukan.
  • Pengiriman laporan kemajuan dilakukan secara daring (online) melalui Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG) Disini
  • Instruktur memberikan masukan dan melakukan penilaian (formatif) terhadap setiap laporan kemajuan dari peserta.
  • Peserta wajib membuat laporan hasil pembekalan materi sebagai laporan akhir sesuai format yang telah ditentukan dan diserahkan pada saat registrasi di lokasi PLPG.
Sumber : atirta13.com


Demikian postingan admin kali ini semoga dengan adanya informasi di atas dapat berguna dan bermanfaat bagi bapak/ibu semua.
Salam Pendidikan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel