Saber PUNGLI || Ternyata ada 58 Pungli terjadi di Sekolah
Wednesday, 23 November 2016
Edit
Berikut sudah keluar Perpres untuk disikapi dan sampaikan ke jajaran ujung tombak dalam rangka untuk saling mengingatkan antar kita. Presiden telah menerbitkan ''Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar''.
Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek Pungli di Indonesia.
58 Macam Pungutan Liar di Sekolah :
1. Uang pendaftaran masuk 2. Uang SPP/ Komite 3. Uang OSIS 4. Uang ekstrakurikuler 5. Uang ujian 6. Uang daftar ulang 7. Uang Study Tour 8. Uang les 9. Buku ajar 10. Uang Paguyuban 11. Uang wisuda 12. Membawa kue/makanan syukuran 13. Uang infak 14. Uang fotocopy 15. Uang perpustakaan 16. Uang bangunan 17. Uang LKS dan buku paket 18. Bantuan insidental 19. Uang foto 20. Uang biaya perpisahan 21. Sumbangan pergantian kepala sekolah 22. Uang seragam 23. Biaya pembuatan pagar 24. Iuran untuk memberi kenang-kenangan 25. Uang bimbingan belajar 26. Uang Try Out 27. Iuran pramuka 28. Asuransi 29. Uang kalender 30. Uang partisipasi masyarakat untuk pendidikan | 31. Uang koperasi 32. Uang PMI 33. Uang dana kelas 34. Uang dana denda ketika siswa tidak mengerjakan PR 35. Uang UNAS 36. Uang menulis ijazah 37. Uang formulir 38. Uang jasa kebersihan 39. Uang dana sosial 40. Uang jasa menyebrangkan siswa 41. Uang map ijazah 42. Uang STTB legalisir 43. Uang ke UPTD 44. Uang administrasi 45. Uang panitia 46. Uang jasa guru medaftarkan ke sekolah selanjutnya 47. Uang listrik 48. Uang komputer 49. Uang bapopsi 50. Uang jaringan internet 51. Uang materai 52. Uang kartu pelajar 53. Uang tes IQ 54. Uang tes kesehatan 55. Uang buku tatib 56. Uang MOS 57. Uang tarikan untuk GTT 58. Uang tahunan |
SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)
Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :
1) Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :
1) Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Demi kemajuan bangsa dan negara kita, mari bersama-sama kita laksanakan program ini dengan sebaik-baiknya. Jadikanlah wadah ini sebagai alat aspirasi rakyat yang disampaikan dengan bahasa, sudut pandang, dan dukungan positif. Wadah ini terbuka untuk siapapun yang hendak melakukan pelaporan. Apabila ada kekurangan dan keterbatasan dalam hal proses pelaporan di aplikasi kami, mohon diinformasikan agar segera dilakukan perbaikan
Karya bangsa yang terus melakukan perbaikan demi kepentingan rakyat
Karya bangsa yang terus melakukan perbaikan demi kepentingan rakyat
SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
✉Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
📞lapor@saberpungli.id
📞Call Center 0821 1213 1323
📨 SMS : 1193
📞lapor@saberpungli.id
📞Call Center 0821 1213 1323
📨 SMS : 1193
📱 0856 8880 881 / 0821 1213 1323
📠 No Fax : 021-3453085
📠 No Fax : 021-3453085
SEMOGA BERMANFAAT