Surat Pembatalan Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SP-PPG) atas biaya Sendiri
Sunday, 24 April 2016
Edit
Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Inti surat berisi komitmen Pemerintah untuk tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan latihan Profesi Guru (PLPG). Atas kesepakatan Kemdikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK, Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan.
Penuntasan pelaksanaan proses serifikasi akan dilaksanakan secara bertahap sampai tahun 2019. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Berkenaan dengan penuntasan pelaksanaan sertifikasi tersebut guru dimohon untuk melanjutkan verifikasi dan validasi data yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan sertifikasi . Proses verifikasi dan validasi data dimaksud dapat dilakukan sampai dengan 15 Mei 2016.