-->

Surat Pembatalan Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SP-PPG) atas biaya Sendiri


Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 
Kemdikbud Nomor : 14501/B/GT/2016
Tanggal                          : 19 April 2015
Perihal                           : Sertitifikasi Guru.


Inti surat berisi komitmen Pemerintah untuk tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan latihan Profesi Guru (PLPG). Atas kesepakatan Kemdikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK, Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan.

Penuntasan pelaksanaan proses serifikasi akan dilaksanakan secara bertahap sampai tahun 2019. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.

Berkenaan dengan penuntasan pelaksanaan sertifikasi tersebut guru dimohon untuk melanjutkan verifikasi dan validasi data yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan sertifikasi . Proses verifikasi dan validasi data dimaksud dapat dilakukan sampai dengan 15 Mei 2016.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel