-->

Simak Siapa Saja Yang Akan Memperoleh INSENTIF pengganti Tunjangan Fungsional Guru NON PNS 2016


Informasi ditujukan kepada Bapak/Ibu guru non PNS terkait tunjangan guru Non PNS.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2016  mengganti tunjangan fungsional menjadi pemberian insentif bagi guru Non PNS di sekolah negeri maupun  swasta. Dasar perubahan pemberian tunjangan fungsional menjadi pemberian insentif adalah sesuai PP 74 tahun 2005  bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional  sudah berakhir pada akhir tahun 2015 atau 10 Tahun sejak diundangkan.





Sehubungan dengan hal tersebut maka Insentif bagi Guru Non PNS akan diberikan kepada guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri atau swasta dan memenuhi persyaratan yang ada. Kemdikbud sudah menyiapkan 100.000 kuota, jika guru  non PNS yang memenuhi syarat sedikit, itu artinya kita kelebihan guru atau guru yang ada sudah sesuai. Oleh karena itu,  mohon untuk dipahami agar para guru non PNS membuktikan diri serta diberi kepercayaan oleh pemda/sekolah atau yayasan untuk mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tidak diberi beban artinya anda adalah kebalikan dari pernyataan ini. Silahkan tunjukkan bahwa anda meskipun non PNS dibutuhkan oleh sekolah dengan pemberian beban mengajar minimal sesuai undang-undang adalah minimal 24 jam perminggu

Dari uraian yang tersebut dapat disimpulkan bahwa salah satu persyaratan mutlak untuk mendapatkan Insentif bagi Guru Non PNS tahun 2016  adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian insentif ini didasarkan pada  beban mengajar ditambah kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima intensif yang berbeda jumlahnya sesuai dengan jumlah beban mengajar guru yang bersangkutan . Maka dihimbau jangan memberikan jam anda ke guru lain dengan tujuan agar sama-sama menerima insentif.


Persyaratan lainnya untuk mendapatkan Insentif bagi Guru Non PNS  adalah data  yang ada di dapodik valid sebelum tanggal 29 februari 2016 serta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten atau kota masing-masing , Namun demikian tidak semua usulan dinas akan lolos dan mendapatkan tunjangan. Usulan dinas sebatas calon di atas kertas untuk mempercepat menentukan calon karena pihak kemdikbud sudah punya daftar yang akan digunakan untuk memilih guru yang diusulan dari dinas masing-masing. Namun jika dapodiknya tidak valid pada saat closing date (tanggal pengambilan data) ataupun valid setelah closing date maka meskipun guru yang bersangkutan telah diusulkan akan gagal menerima tunjangan/insentif tersebut. 

Jika dapodiknya valid tapi tidak dicentang atau tidak diusulkan oleh dinas, juga tidak akan menerima Tunjangan atau Insentif Guru Non PNS. Agar tidak gagal maka persiapkan data valid sebelum tanggal pengambilan data dan pastikan  siap diusulkan dan dicentang dinas masing- masing.

Silahkan download JUKNIS PEMBERIAN INSENTIF GURU NON PNS 2016 disini
Demikian semoga info ini bermanfaat bagi yang membutuhkan
terima kasih


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel