-->

Bumd : Pengertian, Tujuan, Ciri, Jenis, Contoh

A. PENGERTIAN BUMD (BADAN USAHA MILIK DAERAH)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni tubuh perjuangan yang dalam pelaksanaannya berada dibawah pengawasan, pengelolaan dan training pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD ini dimiliki oleh negara yang berasal dari kekayaan tempat yang dipisahkan. Bisa dikatakan jika BUMD yakni cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di setiap daerah. BUMD merupakan salah satu instrumen pemerintahan yang berperan penting dalam menjalankan dan membuatkan perekonomian tempat dan perekonomian nasional. Contoh BUMD antar lain Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkota Kota (Bus Kota), dll.
 yakni tubuh perjuangan yang dalam pelaksanaannya berada dibawah pengawasan BUMD : Pengertian, Tujuan, Ciri, Jenis, Contoh
BADAN USAHA MILIK DAERAH
B. FUNGSI BUMD (BADAN USAHA MILIK DAERAH)
  • Sebagai penyedia barang hemat yang tidak disediakan oleh pihak swasta
  • Instrumen pemerintahan tempat yang membantu penataan perekonomian daerah
  • Pengelola cabang-cabang produksi sumberdaya di tempat yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan umum
  • Menyediakan layanan untuk masyarakat
  • Memajukan sektor perjuangan yang belum diminati oleh pihak swasta
  • Pembuka lapangan kerja di tempat yang bersangkuta
  • Membantu pengembangan perjuangan kecil (contohnya koperasi)
  • Pendorong kegiatan dan kemajuan masyarakat di banyak sekali bidang

C. TUJUAN DIDIRIKANNYA BUMD (BADAN USAHA MILIK DAERAH)
  • Memberikan derma pendapatan (penerimaan) tempat dan negara, serta berperan dalam memajukan perekonomian.
  • Mendapatkan laba demi kepentingan daerah.
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan kebutuhan hidup orang banyak di daerah.
  • Perintis kegiatan perjuangan yang belum sanggup dilaksanakan oleh pihak swasta dan koperasi di daerah.
  • Memberikan bimbingan dan batuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat di daerah.
  • Melaksanakan pembangun tempat melalui pelayanan kepada masyarakat.

D. CIRI – CIRI BUMD (BADAN USAHA MILIK DAERAH)
  • BUMD merupakan tubuh perjuangan yang didirikan dan dalam pelaksanaannya berada di bawah pemerintah daerah.
  • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan perjuangan sehingga mempunyai kekuasaan absolut.
  • Sebagian besar atau seluruh modal BUMD dikuasai pemerintah daerah, modal tersebut berasal dari kekayaan tempat yang dipisahkan.
  • BUMD dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, baik gubernur, walikota atau bupati yang berwenang di tempat tersebut.
  • Pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang sanggup terjadi dalam menjalankan usaha.
  • Salah satu penyumbang kas tempat dan negara (sumber pendapatan tempat dan negara)
  • Salah satu instrumen yang dipakai untuk membuatkan perekonomian tempat dan negara.
  • Tidak ditujukan untuk mencari laba sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pemerintah berperan sebagai pemegang saham dalam BUMN.
  • Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik dari Bank ataupun Non-Bank.
 yakni tubuh perjuangan yang dalam pelaksanaannya berada dibawah pengawasan BUMD : Pengertian, Tujuan, Ciri, Jenis, Contoh
BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
E. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS KEGIATAN USAHA BUMD (BADAN USAHA MILIK DAERAH)
1. Dalam Bidang Transportasi Umum (contohnya bus kota)
2. Dalam Bidang Pengelolaan Pasar ( Contohnya Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH)
3. Dalam Bidang Jasa Perbankan (Contohnya Bank Daerah)
4. Dalam Bidang Penyediaan Air Bersih (Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM)

F. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BUMD (BADAN USAHA MILIK DAERAH)
1. Kelebihan dan Manfaat BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
  • Kegiatan ekonomi dilakukan untuk melayani kepentingan publik.
  • Memberikan akomodasi bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
  • Membuka dan memperluas lapangan kerja di daerah.
  • Mencegah monopoli pasar oleh pihak swasta dalam pemenuhan barang dan jasa di daerah.
  • Mengisi kas tempat yang bertujuan memajukan dan membuatkan perekonomian tempat dan negara.
2. Kekurangan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
  • Fasilitas yang diperoleh dari negara tidak dimanfaatkan secara maksimal di lapangan.
  • Kualitas Sumber daya insan yang diperkerjakan masih kurang.
  • Pengelolaan yang kurang efisien sehingga masih sering mengalami kerugian dalam usahanya. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel