Tarif Pajak : Pengertian, Fungsi, Perhitungan, Jenis
Monday, 22 April 2019
Edit
A. PENGERTIAN TARIF PAJAK
Tarif Pajak yaitu besar kecilnya jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Subjek Pajak (Wajib Pajak) terhadap Objek Pajak yang menjadi Tanggungannya. Subjek Pajak (Wajib Pajak) itu sendiri yaitu Wajib Pajak yaitu istilah yang dipakai untuk menyebutkan setiap pihak (individu atau badan) yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sedangkan Objek pajak yaitu segala sesuatu yang dikenakan pajak. Beberapa diantaranya yaitu penghasilan yang melebihi jumlah tertentu, tanah, bangunan, keuntungan perusahaan, dan harta kekayaan. Tarif pajak dinyatakan dalam bentuk persentase (%), jadi semakin tinggi nilai objek pajak, maka semakin tinggi pula tarif pajak yang harus dibayarkan. Tarif pajak merupakan salah satu unsur yang memilih rasa keadilan dalam pemungutan pajak. Nilai uang merupakan standar yang dipakai dalam menghitung pengenaan tarif pajak.
Sebelum kita membahas wacana Tarif Pajak lebih jauh, kita perlu memahami definisi pajak terlebih dahulu :
Pajak yaitu pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat kepada negara dan akan dipakai untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan sanggup mencicipi manfaat atau keuntungan tersebut secara langsung, sebab pajak ini akan dipakai untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah dalam menjalankan program-progam pemerintahannya. Pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara yang sanggup dipaksakan sebab prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. FUNGSI TARIF PAJAK
Ketika membahas fungsi tarif pajak, maka sama dengan kita membahas fungsi pajak itu sendiri, beberapa fungsi pajak yaitu sebagai berikut :
1. Fungsi Anggaran
Pajak dipakai untuk pendanaan rutin ibarat belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan juga sebagai tabungan pemerintah.
2. Fungsi Mengatur
Pemerintahan mengatur pertumbuhan ekonomi melalui budi pajak. Melalui fungsi ini, pajak sanggup dipakai sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan ekonomi negara dan mengurangi dilema ekonomi.
3. Fungsi Stabilitas
Pajak yang dananya terus ada membantu pemerintah untuk menstabilkan harga barang dan jasa sehingga sanggup mengurangi inflasi. Tetapi untuk sanggup memenuhi fungsi ini pemungutan dan penggunaan pajak harus dilakukan secara efektif dan efisien.
4. Fungsi Restribusi Pendapatan
Pajak yang ada dipakai untuk mebiayai semua kepentingan umum termasuk untuk membuka lapangan kerja gres sehingga terjadi pemerataan pendapatan semoga kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin tidak terlalu menonjol.
C. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNGNYA
Macam-macam jenis tarif pajak menurut nilainya yaitu sebagai berikut :
1. Tarif Pajak Progresif (a Progressive Tax Rate)
Tarif Pajak Progresif yaitu tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin tinggi kalau jumlah dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. Dinamakan “progresif” sebab jumlahnya berkembang sesuai dengan nilai objek pajaknya. Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif sanggup dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
a. Tarif Pajak Progresif Progresif
Tarif Pajak Progresif Progresif yaitu tarif pemungutan pajak yang persentasenya naik dengan semakin besar nilai objek pajaknya, dimana Kenaikan persentasenya terus meningkat setiap terjadi kenaikan nilai objek untuk jumlah tertentu.
Contohnya :
Apabila nilai objek pajak Rp. 20.000.000 maka tarif pajaknya 10% atau sama dengan Rp.2.000.000, kemudian untuk nilai objek pajak Rp 30.000.000 maka Tarifnya naik 5% menjadi 15%, kemudian untuk nilai objek pajak Rp 40.000.000 maka tarifnya naik 7% menjadi 22%, dan seterusnya akan terjadi peningkatan dari kenaikan persentase yang terjadi.
b. Tarif Pajak Progresif Proporsional
Tarif Pajak Progresif Progresif yaitu tarif pemungutan pajak yang persentasenya naik dengan semakin besar nilai objek pajaknya, dimana kenaikan persentasenya tetap setiap kenaikan nilai objek untuk jumlah tertentu.
Contohnya :
Apabila nilai objek pajak Rp. 20.000.000 maka tarif pajaknya 10% atau sama dengan Rp.2.000.000, kemudian untuk nilai objek pajak Rp 30.000.000 maka tarifnya naik 5% menjadi 15%, kemudian untuk nilai objek Rp 40.000.000 maka tarifnya naik 5% menjadi 20%, dan begitu seterusnya. Kenaikan persentase tetap 5% untuk kenaikan nilai objek sebesar Rp 10.000.000.
c. Tarif Pajak Progresif Degresif
Tarif Pajak Progresif Progresif yaitu tarif pemungutan pajak yang persentasenya naik dengan semakin besar nilai objek pajaknya, dimana kenaikan persentasenya menurun setiap kenaikan nilai objek untuk jumlah tertentu.
Contoh :
Apabila nilai objek pajak Rp. 20.000.000 maka tarif pajaknya 10% atau sama dengan Rp.2.000.000, kemudian untuk nilai objek pajak Rp 30.000.000 maka tarifnya naik 4% menjadi 14%, kemudian untuk nilai objek Rp 40.000.000 maka tarifnya naik 3% menjadi 13%, dan begitu seterusnya. Kenaikan persentase akan menurun 1 % untuk setiap kenaikan nilai objek sebesar Rp 10.000.000.
2. Tarif Pajak Proporsional (a Proportional Tax Rate)
Tarif Pajak Proporsional yaitu tarif pajak yang persentasenya tidak dipengaruhi oleh naik turunnya nilai dasar objek yang dikenakan pajak. Dengan kata lain, Tarif Pajak Proporsional yaitu tarif pajak dengan persentase tetap.
Contohnya :
Untuk objek pajak dengan nilai Rp 20.000.000 Tarif Pajaknya 10% atau sama dengan Rp 2.000.000, kemudian untuk nilai objek pajak Rp 30.000.000 tarif pajaknya tetap 10%, demikian pula untuk objek pajak yang nilainya Rp 40.000.000 tarif pajaknya tetap 10%, dan demikian seterusnya, tarif pajak tetap 10% walaupun terjadi perubahan nilai objek pajaknya.
3. Tari Pajak Degresif (a Degressive Tax Rate)
Tarif Pajak Degresif yaitu tarif pajak yang persentasenya mengecil seiring dengan peningkatan nilai pada objek pajak.
Contohnya :
Untuk Objek Pajak dengan nilai Rp 20.000.000, tarif pajaknya yaitu 10% atau sama dengan Rp 2.000.000, kemudian untuk nilai objek pajak Rp 30.000.000 tarif pajaknya menurun menjadi 9%, selanjutnya untuk objek pajak yang nilainya Rp 40.000.000 tarif pajaknya menjadi 8%.
4. Tarif Pajak Tetap (a Fixed Tax Rate)
Tarif Pajak Tetap yaitu tarif pajak yang nilai nominalnya tetap tanpa memandang nilai dari objek yang dikenakanpajak. Contohnya yaitu Bea Materai yang nilai nominalnya sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000, berapapun nilai objek pajaknya.