-->

Pegadaian : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Ciri, Jenis

A. PENGERTIAN PEGADAIAN
Pegadaian yaitu sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) keuangan indonesia yang bergerak dalam 3 bidang bisnis utama yaitu pembiayaan, emas, dan penyedian jasa. Secara bahasa, kata dasar dari “Pegadaian” berasal dari kata “Gadai”. Pengertian Gadai berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1150 yaitu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai hak piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Pegadaian yaitu satu-satunya tubuh usaha di indonesia yang mempunyai izin resmi untuk melakukan acara gadai ini. Sederhananya Pegadaian merupakan pihak yang mendapatkan jaminan berupa barang atau surat berharga dari seorang yang inging berhutang guna mendapatkan sejumlah uang senilai barang yang dijaminkan, dan nantinya barang yang dijamin akan ditebus sesuai dengan akad antara sabah dengan forum gadai.

B. SEJARAH TERBENTUKNYA PEGADAIAN
Lembaga Pegadaian pertama kali dikenal di Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Pemerintah Belanda ketika ini mendirikan Lembaga Keuangan yang bekerja dengan sistem gadai, forum ini disebut Bank Leening, didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Tetapi ketika Inggris berhasil mengambil alih kekuasaan atas Indonesia dari Beanda, forum tersebut dibubarkan, kemudian masyarakat diberikan kebebasan untuk membangun usaha gadainya tersendiri dengan syarat harus mendapatkan lisensi dari Pemda setempat. Namun sistem ini ternyata memperlihatkan kerugian kepada pemerintah inggris dimana pemilik lisensi bersifat semena-mena dengan praktik rentenir. Oleh sebab itu sistemnya kembali diubah, pendirian usaha dengan sistem gadai diberikan kepada umum asalkan mereka bisa membayar pajak yang tinggi kepada Pemerintah daerah.

Kemudian kembali terjadi konflik kudeta dan Belanda menang sehingga menjadi penguasa lagi. Pada masa tersebut Belanda memutuskan untuk mempertahankan sistem tadi. Tetapi tidak usang kemudian pemerintah Belanda menyadari bahwa banyak penyelewangan yang dilakukan orang-orang yang diberikan menjalankan bisnis gadai sehingga mereka kembali mengganti sistemnya. Kali ini Kegiatan Pegadaian dilakukan sendiri oleh pemerintah dengan tujuan memperlihatkan manfaat terbesar bagi pemerintah dan masyarakat. Pada Tanggal 1 April 1901, Belanda mendirikan Pegadaian negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat, dan seterusnya tanggal 1 April dijadikan hari ulang tahun Pegadaian. Setelah Belanda kalah dengan Jepang. Sistem pegadaian masih sama dan tidak banyak perubahan semenjak masa tersebut. Ketua pegadaian masa itu yaitu orang Jepang, sedangkan wakilnya yaitu pribumi.

Pada kurun usaha kemerdekaan, kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang awalnya berada di jalan Kramat Raya, Jakarta sempat dipindahkan ke Karanganyar, Kebumen sebab situasi perang yang masih memanas. Agregasi militer Belanda II menciptakan kantor sentra ini kembali dipindahkan lagi ke Magelang sebelum balasannya kembali dipindahkan ke Jakarta pasca perang kemerdekaan. Sejak masa itu Pegadaian sudah beberapa kali berubah statusnya,yaitu sebagai Perusahaan Negada semenjak 1 Januari 1961, kemudian sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan), kemudian sebagai Perusahaan Umum (Perum), dan menjadi Perseroan pada tanggal 13 Desember 2011.

C. CIRI – CIRI PEGADAIAN
  • Dana yang diinginkan nasabah didapatkan dengan menimbulkan barang berharga untuk digadaikan.
  • Dana yang diberikan tergantung nilai barang yang digadaikan.
  • Barang yang digadaikan sanggup ditebus kembali jikalau nasabah memenuhi syarat ketentuan yang telah disepakati.
  • Pegadaian mendapatkan laba dari sistem gadai yang diterapkan.

D. FUNGSI PEGADAIAN
  • Melakukan pengelolaan atas penyaluran uang pinjaman dengan berdasar kepada aturan gadai yang prosesnya mudah, cepat, kondusif dan hemat.
  • Membuka dan membuatkan usaha yang sanggup menguntungkan pemerintah dan masyarakat.
  • Melakukan pengelolaan terhadap keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pelatihan, peindidikan dan tatalaksana pegadaian.
  • Melakukan penelitian dan pengembangan serta pengawaan terhadap sistem gadai dalam masyarakat.
  • Mencegah adanya pemberitan tidak wajar, pegadaian gelap dan praktek riba.
  • Membina contoh kredit biar terarah dan bermanfaat.

E. MANFAAT PEGADAIAN
1. Manfaat Bagi Masyarakat (Nasabah)
  • Prosedurnya sederhana dan cepat sehingga lebih gampang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
  • Jasa yang ditawarkan tidak hanya pegadaian, melainkan banyak jasa lainnya.
  • Mendapatkan akomodasi penitipan barang yang kondusif dan sanggup dipercaya.

2. Manfaat Bagi Lembaga Pegadaian dan Pemerintah
  • Sewa modal yang dibayarkan oleh nasabah akan dijadikan sebagai penghasilan.
  • Ongkos yang dibayarkan oleh nasabah juga sanggup dijadikan sebagai penghasilan.
  • Memenuhi Misi pegadaian sebagai Badan Usaha Milik Negara untuk memperlihatkan pinjaman kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan mekanisme dan cara yang relatif sederhana
  • Laba dari pegadaian sanggup dipakai untuk Dana Pembangunan (55%), Cadangan Umum (20%), Cadangan Tujuan (5%), Dana Sosial (20%).

F. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PEGADAIAN
1. Kelebihan Pegadaian
  • Waktu yang diharapkan untuk mendapatkan uang relatif singkat.
  • Prosedur yang sederhana.
  • Nasabah diberikan kebebasan dalam penggunaan uang yang didapatkan.
  • Tidak perlu membuka rekening menyerupai tabungan atau deposito.
  • Banyak barang yang sanggup dijadikan sebagai jaminan.
  • Jangka waktu sanggup diperpanjang jikalau bunga sudah dibayarkan.

2. Kekurangan Pegadaian
  • Harus ada jaminan untuk mendapatkan uang.
  • Uang yang didapatkan cenderung lebih rendah dari harga barang sebenarnya.
  • Barang yang digadaikan harus diserahkan ke pegadaian sehingga barang tersebut tidak sanggup dimanfaatkan.
  • Jumlah uang yang sanggup diberikan terbatas. 
G. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS PEGADAIAN
1. Pegadaian Konvensional
Pegadaian Konvensional yaitu Badan Usaha Miliki Negara yang menjalankan sistem gadai dengan berpedoman kepada Undang-Undang dan Hukum di Indonesia. Pegadaian Konvensional menjalankan tugasnya sesuai dengan sistem gadai. Sistem Gadai berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1150 yaitu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai hak piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Pada pegadaian konvensional tarif jasa dan bunga terhadap pinjaman lebih besar dibandingkan dengan pegadaian syariah di bawah ini.

2. Pegadaian Syariah
Pegadaian Syariah yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan sistem gadai sesuai dengan aturan islam. Sistem Gadai berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1150 yaitu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai hak piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Nah dalam Pegadaian Syariah sistem gadai atau yang disebut rahn dalam bahasa arab ini dijalankan sesuai dengan aturan islam. Kata “rahn” berarti tetap atau lama, dengan kata lain juga sanggup dikatakan penahanan barang dalam jangka waktu tertentu, barang yang mempunyai nilai harta ini dijadikan jaminan dalam utang-piutang. Sama menyerupai forum lain yang berlabel syariah, landasan pembentukan Pegadaian Syariah yaitu Al – Qur’an dan Hadist.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel