-->

Badan Pemeriksa Keuangan (Bpk) : Pengertian, Tugas, Wewenang

A. PENGERTIAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan  atau biasa disingkat dengan BPK telah diatur dalam Undang-Undang. Adapun Undang-Undang yang mengatur perihal pengertian tubuh pemeriksa keuangan yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 dan  Pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 perihal Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 perihal Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu forum negara yang bertugas menilik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.

Dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 perihal Badan Pemeriksa Keuangan menjelaskan bahwa  Badan Pemeriksa Keuangan merupakan suatu forum negara yang bebas dan sanggup bangkit diatas kaki sendiri dalam menilik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bebas diartikan sanggup melaksanakan segala tindakan yang terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Sementara itu, sanggup bangkit diatas kaki sendiri diartikan dalam melaksanakan investigasi atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dihentikan dipengaruhi oleh siapapun termasuk pihak eksekutif, legislatif, yudikatif dan dari dalam Badan Pemeriksa Keuangan sendiri.

Berdasarkan beberapa pengertian Badan Pemeriksa Keuangan dalam Undang-Undang diatas, maka BPK sanggup dijelaskan sebagai suatu forum Negara yang bertugas untuk mengelola, menilik dan bertanggung jawab terhadap keuangan Negara.

B. SEJARAH SINGKAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Sejarah terbentuknya tubuh Pemeriksaan Keuangan diawali dari Ide yang dikemukakan oleh Raad van Rekenkamer pada masa pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia. Hal ini alasannya yaitu beberapa Negara lain juga mendirikan forum yang sejenis dengan BPK. Pada beberapa Negara tersebut forum sejenis BPK dibuat untuk investigasi uang yang pengawasan terhadap kerjanya dilakukan oleh parlemen.

Kelembagaan BPK pada ketika itu diatur dalam Pasal 23 ayat 5 Undang-Undang tahun 1945 yang isinya menyatakan bahwa BPK ditugaskan untuk menilik tanggung jawab keuangan Negara, lalu kesudahannya akan diberikan pada DPR. Berdasarkan Amanat UUD tahun 1945, dikeluarkanlah surat pemerintah perihal pembentukan BPK pada tanggal 1 januari 1947 yang kedudukan sementaranya berada di Kota Magelang. Akan tetapi pada tahun 1948 kedudukan BPK dipindah ke Yogyakarta yang pada ketika itu merupakan ibukota Negara.

Pada tanggal 14 Desember 1949, dibuat Negara Kesatuan Indonesia Serikat, dan dilakukan pembentukan dewan pengawas keuangan RIS. Karena Hal ini ketua BPK diangkat menjadi ketua pengawas keuangan RIS. Akan tetapi ketika kala reformasi tiba, BPK dikembalikan fungsinya sebagai salah satu forum tertinggi di Negara. Dalam kala reformasi hingga ketika ini, BPK mendapat pertolongan dari MPR.

C. TUGAS DAN FUNGSI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
1. Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan Negara di bentuk di Indonesia dengan kiprah yang penting bagi Negara. Ternyata kiprah Badan Pemeriksa Keuangan ini juga telah tertuang dalam Undang-Undang. Undang-Undang yang mengatur perihal Tugas Badan Pemerikssa Keuangan yaitu sebagai berikut.

a. Pasal 6 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 perihal Badan Pemeriksa Keuangan
Dalam pasal ini dinyatakan bahwa kiprah Badan Pemeriksa Keuangan yaitu menilik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara. Dalam hal investigasi dilaksanakan oleh akuntan publik menurut ketentuan undang-undang, laporan hasil investigasi tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan. Pada pasal yang sama ayat (3) Pemeriksaan BPK meliputi investigasi keuangan, investigasi kinerja, dan investigasi dengan tujuan tertentu.

b. Pasal 7  Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 perihal Badan Pemeriksa Keuangan
Pada Pasal ini dalam ayat (1) dijelaskan bahwa kiprah lain Badan Pemeriksa Keuangan yaitu menyerahkan hasil investigasi atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

2. Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan
Menurut Jimly Asshiddiqie (2006) menjelaskan bahwa pada pokoknya, Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai 3 fungsi. Adapun fungsi tersebut yaitu sebagai berikut:
a. Fungsi operatif
Fungsi operatif berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan terhadap penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan negara.

b. Fungsi yudikatif
Fungsi yudikatif berupa kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap perbendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang alasannya yaitu perbuatannya melanggar aturan atau melalaikan kewajiban yang menyebabkan kerugian keuangan dan kekayaan negara.

c. Fungsi advisory
Fungsi advisory yaitu dengan memperlihatkan pertimbangan atau saran kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.

D. WEWENANG (KEKUASAAN) BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Membahas mengenai wewenang yang dimiliki oleh Badan pemeriksan Keuangan, hal tersebut tidak sanggup terpisahkan dari tugasnya. Wewenang Badan Pemeriksa keuangan Negara telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 perihal Badan Pemeriksa Keuangan. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
  • Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, memilih waktu dan metode investigasi serta menyusun juga menyajikan laporan pemeriksaan;
  • Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara;
  • Melakukan investigasi di daerah penyimpanan uang dan barang milik negara, di daerah pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata perjuangan keuangan negara, serta investigasi terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  • Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  • Menetapkan standar investigasi keuangan negara sesudah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib dipakai dalam investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  • Menetapkan instruksi etik investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  • Menggunakan tenaga hebat dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  • Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  • Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  • Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian internal Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

E. HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
1. Hak Badan Pemeriksa keuangan
Hak Badan Pemeriksa Keuangan yaitu sebagai berikut:
  • Meminta keterangan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang atau forum yang mengelola keuangan Negara.
  • Meminta Keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, lembaga, atau organisasi swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menetatapkan standar dan instruksi etik investigasi keuangan Negara.
  • Menilai dan memutuskan jumlah kerugian Negara.
  • Menetukan objek, merencanakan, melaksanakan, memilih waktu dan metode investigasi serta menyajikan laporan pemeriksaan.

2. Kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan Negara
Kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan Negara yaitu sebagai berikut:
  • Memeriksa tanggung jawab perihal keuangan Negara dan kesudahannya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Memeriksa secara keseluruhan pelaksanaan APBN dan hasil investigasi tersebut diberitahukan kepada DPR.
  • Melaksanakan kiprah dan wewenangnya sesuai ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang.

F. STRUKTUR ORGANISASI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
BPK berkedudukan di ibukota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi, hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 perihal Badan Pemeriksa Keuangan. BPK mempunyai sembilan anggota yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden. Susunan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota.

Berdasarkan keputusan BPK NOMOR 3/K/I-XIII.2/7/2014 perihal Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK, struktur organisasi BPK yaitu sebagai berikut:
  • Sekretariat Jenderal
  • Inspektorat Utama
  • Direktorat Utama Perencana, Evaluasi dan pengembangan
  • Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara.
  • Auditorat Utama Keuangan Negara I
  • Auditorat Utama Keuangan Negara II
  • Auditorat Utama Keuangan Negara III
  • Auditorat Utama Keuangan Negara IV
  • Auditorat Utama Keuangan Negara V
  • Auditorat Utama Keuangan Negara VI
  • Auditorat Utama Keuangan Negara VII
  • Auditorat Utama Keuangan Investigasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel