-->

5 prinsip dasar etika profesi

5 prinsip dasar etika profesi - Kode Etik Profesi Akuntan Publik (KEPAP) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik,yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2010.Untuk Standar Profesional Akuntan Publik,Dewan Standar Profesi sedang dalam proses mengadopsinya dari International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010,berlaku efektif 2011.


Kode Etik Profesi Akuntansi Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 Prinsip dasar etika profesi,yaitu :

  1. Prinsip integritas
  2. Prinsip objektivitas
  3. Prinsip kerahasiaan
  4. Prinsip perilaku profesional
  5. Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel