-->

Pengertian Lembaga Usaha

Pengertian Lembaga Usaha - Lembaga usaha adalah setiap badan hukum yang berbentuk Badan Usaha Milik negara,Badan Usaha Milik Daerah,koperasi,atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus-menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain.Terkait dengan hal tersebut,ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh lembaga usaha,antara lain sebagai berikut.

a) Lembaga usaha menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana
b) Lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepad apemerintah dan/atau badan yang diberi tugas melakukan penanggulangan bencana dan menginformasikannya kepada publik secara transparan
c) Lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel