-->

Kunci Jawaban Pkn Tugas Mandiri Kelas 10 Halaman 24 Bab 1 Tabel 1.6

Kunci Jawaban Pkn Tugas Mandiri Kelas 10 Halaman 24 Bab 1 Tabel 1.6- Hallo sahabat dunia pendidik Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kunci Jawaban Pkn Tugas Mandiri Kelas 10 Halaman 24 Bab 1 Tabel 1.6, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi dan jawaban didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPKn, Artikel tugas, yang kami tulis ini dapat anda pahami, dan dimengerti. baiklah, selamat membaca.


Tabel 1.6 analisis Perbandingan Komnas HAM dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
KOMNAS HAK ASASI MANUSIA
KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK
ØLandasan Hukum :
    UUD 1945, Tap MPR No. XVII/MPR/1998, UU No. 39 tahun 1999 Tentang HAM, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Keppres No. 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM, Keppres No. 181 tahun 1998 tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan, Piagam PBB 1945, Deklarasi Universal HAM 1948
ØCakupan Tugas :
1. Pengkajian dan penelitian, dengan tugas dan wewenang
2. Pengkajian dan penelitian instrumen HAM internasional
3. Pengkajian dan penelitian peraturan per UU an
4. Penerbitan hasil kajian dan penelitian
5. Studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan
6. Pembahasan perlindungan,penegakan dan pemajuan HAM
7. Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain
8. Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang
9. Penyebarluasan wawasan mengenai HAM
10.       Peningkatan kesadran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya
11.       Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan
ØKendala yang dihadapi :
-keterbatasan SDM. Guna mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas yang terbatas, SDM Komnas HAM tidak sebanding dengan beban kerja serta besarnya tuntutan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima. Selain itu, dengan menjalankan mandat 3 undang-undang, anggaran yang diberikan kepada Komnas HAM tidak memiliki penambahan. Sehingga dengan terbatasnya anggaran Komnas HAM tidak dapat menjalanka  fungsi dan tugasnya secara optimal.
-kurangnya dukunan dari pemerintah dan atau pihak lain dalam menanggapi rekomendasi Komnas HAM berdampak pada tidak adanya kepastian bagi pemulihan hak korban yang terlanggar.
ØKasus yang pernah ditangani :
-kasus freeport Indonesia
-kasus Trisakti
-kasus Marsinah yang terjadi pada tahun 1993
-kasus tanjung priok
ØLandasan Hukum :
UUD 1945, Pancasila, UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keppres No. 77 tahun 2003, UU kesejahteraan anak No. 4 tahun 1979, Keppres No. 36 tahun 1990, UUPA (undang-undang perlindungan anak)
ØCakupan Tugas :
1. Memantau, memajukan, melindungi hak anak, dan mencegah beragai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga.
2. Untuk melindungi anak dari kekerasan
3. Sebagai penyalur keberhasilan dalam memberikan keamanan pada anak-anak dari kekerasan dsb.
ØKendala yang dihadapi :
-perbedaan pemikiran antara satu pihak dengan pihak lainyya
-kurang terbukanya orang-orang disekitar anak tersebut untuk melaporkan kasus-kasus yang terjadi pada anak
-kurangnya bantuan dari masyarakat
-kurangnya pemberitahuan/laporan masyarakat sehingga suatu pelanggaran lambat ditangani

Ø Kasus yang pernah ditangani :
-kasus JIS
-kasus Siswa Sekolah Internasional Korban Kekerasan
-kasus Kekerasan dalam lingkungan sekolah
-kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur



Sekianlah artikel Kunci Jawaban Pkn Tugas Mandiri Kelas 10 Halaman 24 Bab 1 Tabel 1.6 kali ini, mudah-mudahan sahabat dunia pendidik bisa membantu anda dan memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel