-->

PENJELASAN BKN TENTANG PROSES PENGISIAN KEPALA PERANGKAT DAERAH DAN KEPALA UNIT KERJA SEBAGAI DAMPAK BERLAKUNYA PP NOMOR 18 TAHUN 2016






Related

Berikut ini penjelasan BKN
tentang proses pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja sebagai
dampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
yang tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 tertanggal 4
November 2016












(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});





1. Berkenaan dengan

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel