-->

Juknis DAK 2016 Untuk SD Dan SDLB

Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan pada SD/SDLB adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana SD/SDLB yang merupakan urusan Daerah.

DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana SD/SDLB untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Juknis DAK 2016 Untuk SD Dan SDLB

Kabupaten/kota penerima alokasi DAK SD/SDLB, dapat memilih kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pedidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan memperhatikan proporsi alokasi DAK yang memenuhi rentang 40% sampai dengan 60% untuk membiayai kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan hingga mencapai 100% sesuai dengan kebutuhan sekolah.
(4) Proporsi kegiatan sarana pendidikan:
a. koleksi perpustakaan sebesar ± 50%;
b. media pendidikan sebesar ± 30%; dan
c. peralatan pendidikan sebesar ± 20%;
dari jumlah proporsi yang dipilih untuk kegiatan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada
DOWNLOAD PERMENDIKBUD 81 TAHUN 2015

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel